Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) untuk pembelajaran dan pengembangan diri

      Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau yang lebih populer dengan sebutan Information and Communication Technology (ICT) sudah semakin berkembang serta memberikan pengaruh terhadap berbagai bidang. (Bambang Warsita 2006), berpendapat bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mencapai gelombang yang ketiga. Gelombang pertama timbul dalam bentuk teknologi pertanian. Gelombang kedua timbul dalam bentuk teknologi industri. Kini, gelombang ketiga yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi elektronika dan informatika.         Dunia pendidikan saat ini mulai mengintegrasikan teknologi pada berbagai aspek termasuk dalam pembelajaran. Kebijakan pendidikan diarahkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga mampu mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan global. Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada pembelajaran setidaknya pendidik mampu menguasai ...

sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional (Case method)

 

A. Pengertian sikap profesional guru

Sikap profesional merupakan sikap seseorang dalam menjalankan pekerjaan yang mencakup keahlian,kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Thursthoen menjelaskan bahwa, “sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang ilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

       Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

B. Komponen sikap profesional guru

Berikut adalah beberapa komponen sikap profesional guru yang dapat diidentifikasi:

1. Kompetensi Pedagogik: Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat  mengajar dengan baik dan benar.

2. Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang mata pelajaran yang diajarkan, serta upaya untuk terus mengembangkan dan memperbarui pengetahuan tersebut.

3. Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Merupakan kemampuan guru dalam menunjukkan sikap yang baik, menjadi contoh yang positif bagi siswa, serta memiliki hubungan yang baik dengan siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.

4. Kompetensi Manajerial: Melibatkan kemampuan guru dalam mengelola waktu, sumber daya, dan lingkungan pembelajaran.

C. Pentingnya sikap profesional guru

Dalam konteks ini, sikap profesional seorang guru bukan hanya mencakup keahlian akademik, tetapi juga keterampilan interpersonal yang baik, kemampuan berkomunikasi yang efektif, sikap positif, kerjasama, dan dedikasi terhadap tugas-tugas pendidikan.

D. Sasaran sikap profesional guru

Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan- kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan. Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dalam rangka pembinaan pendidikan di negara. Contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan peserta didik baru, penyelenggaraan evaluasi akhir (UN), dan sebagainya.

a. Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan 

Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan dan tentunya dijabarkan dalam program-program umum pendidikan.

b. Sikap terhadap organisasi professional

Guru secara kolektif dan kolegial memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian.

c. Sikap terhadap teman sejawat

Dalam kode etik telah tercantun bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan ini terdapat dalam ayat 7.

d. Sikap terhadap anak didik

Dalam kode etik guru dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang berjiwa Pancasila.

e. Sikap terhadap tempat kerja

Umumnya suasana yang baik di tempat kerja pasti akan memberefek produktivitas yang baik pula.

f. Sikap terhadap pemimpin

Seorang guru merupakan bagian dari anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi lainnya.

g. Sikap terhadap pekerjaan

Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapar menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat dalam hal ini peserta didik dan orangtuanya.

   Dalam konteks pendidikan Islam, guru disebut murabbi, mu`allim, mudarris, muaddib, muzakki, mursyid, al-rasihun fi al-`ilm, ahl-al-zikr, al-ustadz, asatid, ulul albab, ulu an -nuha, al-faqi dan al-muwa`id. Dengan mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits, akan terlihat bahwa pada umumnya guru adalah Allah SWT, para nabi, orang tua dan lain-lain.

     Seseorang dapat dikatakan professional apabila ia ahli dalam bidang pekerjaan nya. Dengan keahliannya, ia melakukannya dengan baik dan mengerjakan pekerjaannya dengan serius, bukan hanya hobi atau hanya untuk bersenang-senang. Profesionalisme guru tercapai apabila guru memiliki kepribadian yang efektif, dan guru diharapkan dapat mencapai tujuannya dalam pendidikan dengan baik, karena dapat berinteraksi dimana saja, terutama dalam lingkungan pendidikan.

        Dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan, Arifin menjelaskan bahwa suatu tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan pada hakikatnya adalah suatu perwujudan dari nilai-nilai ideal yang terbentuk dalam pribadi manusia yang diinginkan. Ini berarti tujuan pendidikan Islam adalah untuk merealisasikan idealitas Islami. Sedangkan idealitas Islami adalah mengandung nilai perilaku manusia yang didasari atau dijiwai oleh iman dan takwa kepada Allah sebagai sumber kekuasaan mutlak yang harus ditaati.Menurut Azra, bagi Islam, seorang guru haruslah bukan hanya sekedar tenaga pengajar, tetapi sekaligus adalah pendidik. Oleh karena itu dalam Islam, seorang dapat menjadi guru bukan hanya karena ia telah memenuhi kualifikasi keilmuan dan akademis saja, tetapi lebih penting lagi ia harus terpuji akhlaknya.

E. Pengembangan sikap profesional

       Pengembangan profesi sebagaimana yang termuat dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 32, 33, 34 secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah namun secara inplisit pengembangan ini justru diamanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan internasional. Selanjutnya pengembangan kompetensi dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.Peningkatan kinerja profesional guruPeningkatan kemampuan guru dapat dimaknai dengan upaya membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang memenuhi kualifikasi menjadi terpenuhi. Kematangan, kemampuan mengolah diri, pemenuhan kualifikasi merupakan ciri-ciri professional guru. Dalam peningkatan kemampuan professional guru minimal mempunyai dua prinsip bantuan dan bimbingan.Untuk meningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik dalam Islam memiliki sejumlah kriteria :

1) Bertaqwa kepada Tuhan YME. Untuk itu niat yang ikhlas dan sungguh-sungguh dan tidak melakukan perbuatan yang terlarang yang tentunya tidak mendapat keridhoanNya.

2) Berilmu pengetahuan luas, Islam sendiri mewajibkan untuk menuntut ilmu dan Tuhan sangat menyenangi hambanya yang mau menuntut ilmu. Ini seuai dengan Q.S. al-Mujadalah : 11. Guru tidak hanya berhenti memperoleh ilmu penetahuan sekedarnya namun lebih dari itu, guru harus menambah pengetahuannya terus tanpa henti.

3) Berlaku adil, adil dalam menyesuaikan kadarnya atau proporsional, tidak memihak pada suatu yangsifatnya pragmatis. Namun bertindak atas dasar kebenaran bukan sekehendak nafsunya saja

4) Berwibawa, guru yang professional adalah guru yang memiliki kewibawaan yang nantinya pribadi guru dihormati ataupun disegani dengan pemahaman ataupun pengetahuan yang luas dan bersikap supel dan baik hati. 

5) Ikhlas, QS. Al-An’am : 162 yang selalu dan rutin kita gaungkan sehari minimal lima kali tentunya terpatri dalam hidup yang dijalani. Tak ada yang lebih memberikan penilaian terhadap semua yang dikerjakan selain penilaian Tuhan

6) Mempunyai tujuan yang Rabbani, sesuai denga Q.S al-Anfal : 2, guru yang mempunyai tujuan.segala halnya disandarkan kepada Allah mengikuti syariat serta selalu dalam ketaatan. 

7) Merencanakan dan melaksanakan evaluasi, tentunya dalam pendidikan perencanaan merupakan suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, imajinasidan kesanggupan melihat ke depan. Jadi, guru harus mampu merencanakan proses pembelajaran dengan baik, yang nantinya dapat dilihat hasil capaian yang dilakukan dengan melakukan evaluasi. Karena dengan evaluasi akan terlihat hasil yang diperoleh anak didik apakah para peserta didik dapat mengikuti dan memahami pelajaran yang diberikan.

8) Menguasai bidang ilmu yang ditekuni, penguasan terhadap suatu ilmu menunjukkan kecakapan dan pada akhirnya memperlihatkan seorang diri yang terampil dan professional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTEGRAL TAK TENTU

Ruang Lingkup Profesi Keguruan